Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menerapkan kebijakan baru yang melarang semua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah jemaah dalam mencari bantuan di tengah keramaian dan memastikan pelayanan yang lebih optimal.
Larangan Mengenakan Kain Ihram
Kemenhaj menegaskan bahwa semua petugas harus mengenakan seragam resmi agar jemaah dapat mudah mengenali mereka di tengah kerumunan. Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, menjelaskan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka."
Dari perspektif fikih, ibadah haji bagi petugas laki-laki tetap sah meskipun tanpa kain ihram, asalkan mereka hadir di Padang Arafah saat wukuf. Dengan fokus pada pelayanan, petugas diharapkan tidak mengedepankan ritual pribadi mereka.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas
Selain larangan mengenakan kain ihram, petugas juga diberikan keringanan syariat terkait kewajiban haji, seperti bermalam di Muzdalifah dan Mina. Kebijakan ini memungkinkan petugas untuk tetap berada di pos strategis dan memberikan bantuan kepada jemaah.
Dengan adanya ukuran baru dalam pelaksanaan haji ini, diharapkan petugas dapat lebih fokus membantu jemaah yang membutuhkan, termasuk jemaah yang sakit atau tersesat, tanpa terikat pada ritus yang padat.
Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji
Kemenhaj menggarisbawahi bahwa kemabruran haji bagi petugas tidak hanya dinilai dari pelaksanaan ritual fisik, melainkan juga dari keikhlasan dalam melayani. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan haji dan memberi penekanan bahwa peran petugas adalah untuk jemaah.
Khalilurrahman menegaskan, "Meninggalkan pos tugas untuk kepentingan ibadah pribadi bisa dianggap melanggar amanah." Dengan demikian, petugas diharapkan mampu mengedepankan pelayanan demi keberhasilan pelaksanaan ibadah haji untuk jemaah Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: