Rabu, 14 JANUARI 2026 • 12:59 WIB

Gugatan Ressa: Rintangan Hukum untuk Mengakui Status Anak Biologis Denada

Author

Gugatan Ressa: Rintangan Hukum untuk Mengakui Status Anak Biologis Denada

Ressa Rizky Rossano, pemuda berusia 24 tahun, telah mengajukan gugatan perdata terhadap penyanyi Denada Tambunan di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Gugatan ini berfokus pada pengakuan dan pemenuhan hak-haknya sebagai anak biologis serta dugaan penelantaran yang dialaminya.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Perkara yang terdaftar dengan nomor 288 ini memiliki sejarah dimulai pada 28 November 2025 dan telah melakukan sidang mediasi pertama pada 8 Januari 2026 dengan rencana untuk melanjutkan sidang pada 15 Januari 2026.

Dasar Hukum Gugatan

Gugatan yang diajukan Ressa didasarkan pada Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal tersebut menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarganya.

Kuasa hukum Ressa, Mohammad Firdaus Yuliantono, menjelaskan bahwa kliennya merasa dirugikan sebagai anak biologis yang tidak mendapatkan hak-haknya. "Nah, karena tidak adanya kewajiban sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat 1 (Ressa). Nah, kami berharap melalui Pengadilan Negeri Banyuwangi ini kami meminta keadilan agar kerugian yang dialami oleh penggugat 1 ini bisa dipenuhi oleh tergugat (Denada)," ungkapnya.

Firdaus berharap agar Pengadilan Negeri Banyuwangi dapat memberikan keadilan dan memenuhi kerugian yang dirasakan oleh Ressa dalam konteks hak-haknya sebagai anak. Hal ini menunjukkan semangat untuk mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang berlangsung.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain

Posisi Denada dalam Proses Hukum

Selama proses persidangan, Denada diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status Ressa. Menurut Firdaus, Denada memiliki dua pilihan: mengakui atau menyangkal bahwa Ressa adalah anak biologisnya.

Jika Denada menolak klaim tersebut, ia wajib membuktikan status tersebut di hadapan majelis hakim. Namun, jika ia mengakui, maka ia bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya sebagai orang tua biologis Ressa.

Sikap Denada ini akan menjadi penentu dalam langkah selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini memberi implikasi besar terhadap hasil persidangan mendatang.

Tanggapan Pengadilan dan Proses Sidang

Yoga Pradana, Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa mediasi pertama telah berlangsung dan dijadwalkan untuk dilanjutkan. Kehadiran kedua belah pihak sangat penting dalam konteks proses hukum ini karena jika tergugat tidak hadir, ada risiko perkara diputus verstek.

Yoga juga mengingatkan bahwa kehadiran perwakilan hukum tidak dapat menggantikan kehadiran fisik pihak-pihak terlibat, kecuali disertai alasan yang sah. Pengadilan bertekad untuk memproses perkara ini dengan profesionalisme dan keadilan.

Dengan komitmen untuk mencapai solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak, Pengadilan Negeri Banyuwangi berusaha keras menyediakan ruang yang adil dalam proses hukum yang kompleks ini.

Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU