Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, sebagai saksi dalam kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Januari 2026, dan melanjutkan proses hukum yang dimulai sejak tahun lalu.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji pertama kali diumumkan oleh KPK pada 9 Agustus 2025, dengan indikasi kerugian negara yang melebihi Rp1 triliun.
Sebelum memeriksa Aizzudin, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, pada 12 Januari 2025.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Proses Hukum dan Tindakan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Aizzudin diperiksa untuk menginvestigasi keterlibatan sejak penyelenggaraan ibadah haji hingga alokasi kuota.
KPK menerapkan langkah preventif dengan mencegah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Temuan Pansus DPR RI
Pansus Hak Angket Haji DPR RI ikut meneliti kasus ini dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 yang harus dicermati.
Salah satu isu utama adalah pembagian kuota 20.000 yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: