Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk menyelidiki potensi suap terkait pengaturan pajak. Dalam operasi tersebut, sejumlah barang bukti elektronik serta mata uang asing berhasil diamankan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain
Dari penjelasan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, disampaikan bahwa tim penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan proses penilaian dan pemeriksaan pajak di KPP tersebut, termasuk alat-alat komunikasi dan rekaman CCTV yang dapat mendukung penyelidikan.
Rincian Penggeledahan
Penggeledahan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, dengan KPK menyita berbagai barang bukti yang mendukung proses penyelidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi rekaman CCTV, laptop, dan media penyimpanan data.
Meskipun demikian, jumlah dan jenis mata uang asing yang disita belum dirinci oleh Budi Prasetyo. Penggeledahan ini menjadi langkah signifikan dalam mengungkap skandal yang melibatkan pejabat pajak.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Dugaan Suap dan Penetapan Tersangka
Dalam proses penyelidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Dwi Budi Iswahyu yang menjabat sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa yang menilai adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada.
Indikasi suap pertama kali terdeteksi ketika tim pajak memperhatikan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pembayaran pajak perusahaan tersebut.
Detail Hasil Investigasi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa terdapat potensi kurang bayar pajak sebesar Rp 75 miliar yang terkait dengan PT Wanatiara Persada. Dugaan penyimpangan melibatkan tersangka Agus Syaifudin yang diduga meminta PT WP untuk melakukan pembayaran pajak sebesar 'all in' Rp 23 miliar.
Hal ini diindikasikan sebagai upaya untuk menyelesaikan tunggakan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: