Presiden Prabowo Subianto mendarat di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 12 Januari 2026, setelah meresmikan kilang minyak di Balikpapan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kunjungan ini menandai yang pertama bagi Prabowo sebagai presiden, dan disambut oleh Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, serta pejabat setempat lainnya.
Detail Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN
Presiden Prabowo menginjakkan kaki di lapangan Istana Negara IKN menggunakan helikopter sekitar pukul 17.46 WIB. Rombongan yang menemaninya terdiri dari pejabat tinggi dan staf kepresidenan yang bertugas mendampingi selama kunjungan.
Sesampainya di IKN, Prabowo langsung menyapa para pejabat yang menyambut kedatangannya, termasuk Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono. Basuki dianggap sebagai salah satu tokoh kunci dalam upaya pengembangan ibu kota baru ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Peresmian Kilang Minyak di Balikpapan
Sebelum mendarat di IKN, Prabowo meresmikan kilang minyak terbesar yang ada di Indonesia di Balikpapan. Kegiatan peresmian ini dianggap sebagai tonggak penting dalam pengembangan sektor energi nasional.
Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan, "Saya menyambut bahagia dan bangga atas yang kita hasilkan hari ini, peresmian ini, saya ucapkan terima kasih kepada semua unsur dan pihak yang bekerja keras sehingga kita bisa berhasil mencapai hal ini."
Dampak Kunjungan untuk IKN
Kunjungan ini diharapkan dapat meningkatkan perhatian terhadap kebutuhan pembangunan infrastruktur dan pengembangan kawasan di IKN. IKN diproyeksikan sebagai pusat pemerintahan baru yang akan menjadi simbol kemajuan bagi bangsa.
Diharapkan, kunjungan Presiden Prabowo ini bisa mendorong terjalinnya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah, serta memberikan dorongan untuk pembangunan berkelanjutan di IKN.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: