Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 21:11 WIB

Cairkan Dana JHT untuk Pembelian Rumah dengan Cara Baru

Author

Cairkan Dana JHT untuk Pembelian Rumah dengan Cara Baru

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kesempatan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) demi membeli rumah, baik tunai maupun kredit. Proses ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), meskipun harus memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Aturan terbaru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2025 yang memperbolehkan klaim sebagian saldo JHT tanpa harus menunggu pensiun, dengan kemungkinan pencairan mencapai 30% untuk kebutuhan perumahan.

Syarat dan Ketentuan Pencairan Saldo JHT

Saldo JHT pada dasarnya diperuntukkan sebagai tabungan masa tua, dan pencairan tidak dapat dilakukan secara penuh oleh peserta yang masih aktif bekerja. Saat ini, pencairan diperkenankan maksimal 10% atau 30%, dengan 30% khusus bagi pembelian rumah.

Peserta yang ingin melakukan pencairan saldo JHT harus telah memenuhi masa kepesertaan minimum selama 10 tahun. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun," demikian bunyi regulasi tersebut.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Dokumen dan Prosedur Klaim Saldo JHT

Untuk mengklaim saldo hingga 10%, peserta wajib menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta. Proses ini juga mencakup pengisian formulir permohonan pencairan serta pelampiran dokumen yang relevan.

Sebagai langkah tambahan, untuk klaim 30% guna pembelian rumah, peserta diwajibkan melengkapi dokumen seperti KTP, Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan terkait kredit. Apabila rumah dibeli atas nama pasangan, diperlukan KTP pasangan dan surat pernyataan terkait.

Pencairan saldo bisa dilakukan secara langsung atau lewat portal online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan.

Menggunakan Aplikasi JMO untuk Klaim

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan saldo melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store dan Play Store. Peserta harus mendaftar akun, memasukkan data pribadi, dan mengikuti langkah-langkah yang disediakan dalam aplikasi.

Setelah mengisi informasi yang diperlukan dan mengunggah dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi dan dijadwalkan untuk wawancara online. Proses pencairan diperkirakan berlangsung antara satu hingga tiga hari.

Dengan langkah-langkah yang mudah ini, diharapkan semakin banyak peserta yang memanfaatkan saldo JHT mereka untuk keperluan perumahan.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU