Kamis, 08 JANUARI 2026 • 17:23 WIB

Jaksa Dorong Nadiem Makarim untuk Tidak Memicu Opini Buruk terhadap Penegakan Hukum

Author

Jaksa Dorong Nadiem Makarim untuk Tidak Memicu Opini Buruk terhadap Penegakan Hukum

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum menekankan pentingnya mantan Menteri Nadiem Makarim untuk tidak menggiring opini negatif tentang aparat penegak hukum.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Jaksa Roy Riady mengingatkan bahwa pernyataan penasihat hukum sebaiknya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan prasangka buruk.

Pernyataan Resmi dari Jaksa

Jaksa Roy Riady menegaskan bahwa pernyataan penasihat hukum Nadiem bisa merugikan penegakan hukum yang seharusnya berintegritas. Dalam sidang, ia mengatakan, "Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah."

Jaksa meminta penasihat hukum untuk berpegang pada norma hukum yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pendekatan yang lebih berdasarkan fakta dianggap sangat penting dalam menjaga nama baik penegakan hukum.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Dugaan Korupsi yang Melibatkan Nadiem Makarim

Nadiem Makarim didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun akibat korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan manajemen perangkat Chrome untuk program digitalisasi pendidikan. Jaksa menambahkan bahwa penghitungan kerugian ini muncul dari penetapan harga yang selanjutnya dinilai tidak wajar.

Jaksa mengklaim bahwa tindakan Nadiem dan tiga terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan mengadakan barang tanpa evaluasi harga yang diperlukan.

Rincian Kerugian Negara

Dalam surat dakwaan, jaksa menyampaikan bahwa audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan pengadaan ini menguntungkan Nadiem dan rekan-rekannya sekitar Rp 809 miliar. Penanganan yang kurang tepat dalam proses pengadaan menjadi sorotan utama.

Jaksa menegaskan bahwa melaksanakan pengadaan tanpa dukungan referensi harga merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap remeh. "Melaksanakan pengadaan tanpa didukung referensi harga adalah salah satu pelanggaran serius dalam pengadaan publik," ungkap jaksa, yang menekankan bahwa integritas dan objektivitas dalam hukum harus selalu diutamakan.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Rekor Baru Liverpool dan Pergerakan Tim Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU