Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 September 2025.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Dalam UU APBN 2026, total anggaran penerimaan negara ditetapkan mencapai Rp3.153 triliun dengan setoran pajak sebesar Rp2.693 triliun. Setoran ini terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
Detail UU APBN 2026
Undang-Undang APBN 2026 menetapkan total anggaran belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Defisit anggaran diperkirakan mencapai Rp689,1 triliun, atau setara dengan 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Sesuai dengan Pasal 54, UU ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026, menandakan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan fiskal di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian
Penerimaan Negara dan Pajak
Target pendapatan negara dari penerimaan pajak ditetapkan sebesar Rp2.693 triliun. Dari angka tersebut, Rp2.601 triliun berasal dari pajak dalam negeri, sedangkan Rp92,46 triliun berkontribusi dari pajak perdagangan internasional.
Pendapatan ini menjadi pilar utama dalam mendanai berbagai program pemerintah dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Relevansi dan Implikasi
Penerbitan UU APBN 2026 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku bisnis. Dengan kepastian anggaran, diharapkan dapat mendukung investasi serta pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak menjadi kunci dalam menekan defisit anggaran serta memperkuat perekonomian negara.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: