Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengumumkan peraturan baru mengenai fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti pada tahun 2026.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, Gubernur Cabut Instruksi WFH
Aturan ini menerapkan subsidi 100 persen untuk rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimum Rp5 miliar.
Rincian Aturan PPN DTP 2026
Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025, ditegaskan bahwa fasilitas PPN DTP berlaku untuk rumah yang dibanderol hingga Rp2 miliar.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan finansial, dalam membeli rumah.
Fasilitas PPN DTP telah diterapkan sejak tahun 2023 untuk memberikan berbagai tingkat insentif demi mendukung pengembangan sektor perumahan di Indonesia.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Evolusi Kebijakan PPN DTP
Sebelumnya, Pada 2025, PMK 13/2025 sudah menetapkan insentif di mana pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk penyerahan unit yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025.
Namun, insentif ini berkurang menjadi 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan 100 persen insentif PPN DTP hingga akhir tahun anggaran 2025.
Dampak Aturan Ini Terhadap Sektor Perumahan
Perpanjangan fasilitas PPN DTP diharapkan dapat merangsang pertumbuhan sektor perumahan di tanah air, seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan hunian.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif bagi para pengembang properti dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk memiliki hunian yang layak.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk mendukung masyarakat dalam memperoleh rumah serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor perumahan.
Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: