Pemerintah Korea Selatan mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa bagi wisatawan rombongan dari enam negara, termasuk Indonesia.
Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara.
Strategi Peningkatan Pariwisata
Kebijakan insentif yang awalnya direncanakan berakhir pada Desember 2025 kini diperpanjang hingga akhir Juni 2026.
Perpanjangan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat pariwisata inbound dan memberikan kontribusi terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Dilansir dari The Korea Times, pembebasan biaya ini mencakup visa kunjungan singkat tipe C-3-2.
Visa ini diperuntukkan bagi wisatawan rombongan yang menggunakan agen perjalanan resmi terdaftar.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Negara Penerima Kebijakan dan Signifikansinya
Keenam negara yang diuntungkan dari kebijakan ini adalah Indonesia, China, India, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.
Negara-negara tersebut dianggap sebagai pasar utama bagi sektor pariwisata di Asia, dengan wisatawan yang memiliki ketertarikan tinggi terhadap aktivitas belanja dan budaya.
Menteri Keuangan Korea Selatan, Koo Yun-cheol, menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wisatawan asing.
Kondisi ini menjadi penting di tengah persaingan ketat dalam industri pariwisata internasional.
Detail Visa C-3-2 dan Ketentuan Pendaftaran
Visa C-3-2 adalah visa kelompok yang memerlukan minimal tiga orang untuk pendaftaran melalui agen perjalanan yang ditunjuk oleh kedutaan.
Kunjungan yang diizinkan mencakup perjalanan insentif perusahaan, darmawisata sekolah, dan berbagai kegiatan wisata kelompok lainnya.
Pemerintah Korsel optimis tren peningkatan kunjungan wisatawan asing akan berlanjut, didorong oleh pesona budaya pop seperti K-pop dan K-drama.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: