Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:57 WIB

Penyelidikan Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang: Menelusuri Akar Masalah Banjir Bandang

Author

Penyelidikan Gelondongan Kayu di Aceh Tamiang: Menelusuri Akar Masalah Banjir Bandang

Keberadaan gelondongan kayu di Aceh Tamiang kini menjadi sorotan setelah terjadi banjir bandang yang merusak sejumlah kawasan di wilayah tersebut.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal usul kayu yang ditemukan serta mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial akibat kegiatan ilegal.

Lingkup Penyelidikan dan Temuan Awal

Penyelidikan yang dilakukan di Aceh Tamiang terutama mencakup aliran sungai dan daerah sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, yang merupakan lokasi terdampak bencana secara langsung.

Brigjen Mohammad Irhamni dari Bareskrim Polri menyampaikan bahwa investigasi berfokus pada mencocokkan kayu yang ditemukan dengan sumber dari hulu, untuk memahami dampak kegiatan ilegal terkait lingkungan.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian menemui sedimentasi yang signifikan di lokasi bencana, menyebabkan kerusakan pada rumah dan fasilitas umum yang menjadi perhatian utama.

Dittipidter Polri juga menelusuri wilayah-wilayah lain, seperti Desa Pante Kera dan Kecamatan Simpang Jernih, di mana ditemukan faktor-faktor seperti hujan lebat dan debit air tinggi yang berpotensi menyebabkan bencana.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Lingkungan

Dalam penyelidikan ditemukan bahwa Kecamatan Simpang Jernih merupakan area terdampak, dengan dugaan sumber bencana berasal dari beberapa kampung di sekitarnya, termasuk Kampung Lesten dan Desa Lokop.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Temui Pimpinan Serikat Pekerja: Diskusi Aksi Buruh dan RUU Perampasan Aset

Brigjen Irhamni menekankan bahwa kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung berpotensi mengakibatkan kerusakan serius terhadap ekosistem, menyatakan bahwa, "Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, hutan lindung serba jadi, ataupun hutan lindung Simpang Jernih."

Bareskrim juga mengamati adanya dugaan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan, di mana aktivitas pembukaan lahan seharusnya disertai dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Pelanggaran ini termasuk membuka lahan di kemiringan lebih dari 40 derajat yang dapat menyebabkan longsor dan sedimentasi, banyak warga di Kuala Simpang saat ini mengalami kerugian akibat banjir.

Konsekuensi dan Tindakan Penegakan Hukum

Dampak dari pelanggaran yang terjadi jelas terlihat, dengan munculnya fenomena banjir setelah hujan singkat yang menandakan adanya kerusakan serius pada lingkungan.

Brigjen Irhamni menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, menyatakan bahwa upaya ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat.

Bareskrim memberikan perhatian serius terhadap pelanggaran yang merugikan ekosistem, dengan mengharapkan tindakan tegas yang dapat menekan dampak negatif bagi masyarakat serta lingkungan di Aceh Tamiang.

Penyelidikan ini tidak hanya berfungsi untuk mengungkap fakta dibalik bencana, tetapi juga untuk mendorong kesadaran akan perlunya perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU