Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diterapkan di Indonesia, membawa perubahan penting dalam regulasi hukum.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Aturan baru ini mencakup sanksi pidana untuk perzinahan dan kohabitasi, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik.
Penerapan dan Implementasi KUHP Baru
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa seluruh jajaran penegak hukum telah siap menghadapi penerapan ketentuan baru ini.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa semua fungsi kepolisian telah menyesuaikan proses penanganan perkara sesuai dengan regulasi yang baru.
“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujarnya.
Untuk memastikan konsistensi dalam penerapan hukum, Bareskrim Polri juga telah menyusun panduan serta format administrasi penyidikan baru.
Regulasi Terkait Perzinahan dan Kohabitasi
Pasal 411 KUHP baru mengatur perzinahan dengan ketentuan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan
Sementara Pasal 412 mengatur tentang kumpul kebo, di mana individu yang hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan perkawinan bisa dipidana dengan penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Kedua pasal ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dimulai atas pengaduan dari pihak tertentu, khususnya dari suami atau istri, ataupun orang tua dan anak bagi yang tidak terikat.
"Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat," jelas Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra.
Perubahan Pendekatan Hukum Pidana
Yusril juga menegaskan bahwa KUHP lama yang berlandaskan Wetboek van Strafrecht 1918 kini dianggap tidak sesuai dengan kondisi masyarakat yang dinamis.
KUHP baru dirancang untuk lebih manusiawi dan modern, mengubah pendekatan hukum pidana dari yang retributif menjadi restoratif.
Pendekatan baru ini bertujuan agar pemidanaan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan pemulihan bagi korban dan masyarakat, melalui alternatif seperti kerja sosial dan rehabilitasi.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: