Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berencana menggugat penetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini ditargetkan akan dilayangkan pada 5 Januari 2026 dengan harapan UMP bisa dirubah menjadi Rp5,89 juta.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa upah yang baru seharusnya mampu memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja di DKI Jakarta. Permintaan ini muncul karena UMP saat ini dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
Rencana Gugatan UMP 2026
Gugatan terhadap UMP Jakarta yang ditetapkan menjadi Rp5.729.876 tahun 2026 diharapkan bisa memperbaiki kondisi ekonomi pekerja di kawasan ini. Said Iqbal menjelaskan, tim kuasa hukum akan resmi mengajukan isi gugatan ke PTUN sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan pihak pemerintah dan pengusaha.
Ia menyebutkan, 'Tanggal 5 Januari, paling lambat 6 Januari, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan memasukkan ke PTUN gugatan agar UMP DKI Jakarta dirubah menjadi Rp5,89 juta dari Rp5,73 juta.' Dengan begitu, harapan akan ada penyesuaian kembali terhadap upah untuk memenuhi kebutuhan pekerja semakin terbuka.
Buruh merasa bahwa keputusan UMP yang ditetapkan saat ini tidak mencerminkan nilai yang diperlukan untuk hidup layak. Oleh karena itu, rencana gugatan ini menjadi langkah penting untuk menuntut keadilan sosial di tengah ketimpangan ekonomi.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Alasan Permintaan Kenaikan UMP
Said Iqbal menekankan bahwa tuntutan kenaikan UMP ini didasarkan pada kebutuhan real pekerja di Jakarta yang kian meningkat. Ia menggarisbawahi pentingnya penyesuaian upah agar tidak tertinggal jauh dari Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang diketahui memiliki UMP lebih tinggi.
Ia menyatakan, 'Pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dari bank internasional Standard Chartered atau bank nasional Bank Mandiri di Jakarta.' Hal ini menjadi indikasi bahwa upah di Jakarta perlu segera diperbaiki agar tidak semakin menambah beban hidup pekerja.
Kenaikan UMP sangat penting untuk menjaga daya beli pekerja, apalagi dalam kondisi ekonomi saat ini yang menantang. Dengan adanya penyesuaian, diharapkan kehidupan ekonomi buruh dapat lebih stabil dan merata.
Perbandingan dengan UMP Sebelumnya
UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp5.396.761. Sedangkan untuk tahun 2026, Gubernur Pramono Anung menetapkan angka baru sebesar Rp5.729.876, yang menunjukkan kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP tahun sebelumnya.
Pramono menyatakan, 'Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.' Proses penetapan upah minimum ini mencerminkan usaha pemerintah untuk mendengar dan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak.
Namun, meskipun ada kenaikan, buruh tetap merasa bahwa angka tersebut masih jauh dari mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak, sehingga rencana gugatan ini menjadi penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: