Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan peran para terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan pada aksi demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025. Keempat terdakwa, termasuk Delpedro Marhaen, terlibat dalam pengelolaan konten media sosial yang berujung pada unjuk rasa di Jakarta.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025) menyampaikan bahwa meskipun para terdakwa tidak hadir secara fisik di lapangan, mereka dianggap memberikan kontribusi penting dalam mengajak masyarakat untuk berdemo melalui media sosial.
Peran Terdakwa dalam Pengelolaan Konten Media Sosial
Empat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, terlibat dalam pengelolaan unggahan kolaboratif di media sosial seperti @lokatarufoundation dan @blokpolitikpelajar. Jaksa menjelaskan bahwa persetujuan mereka terhadap isi unggahan tersebut dianggap sebagai tindakan yang memenuhi unsur pidana penghasutan.
Jaksa menegaskan bahwa untuk memenuhi syarat turut serta dalam tindakan pidana, harus ada kesengajaan bersama di antara para terdakwa. Setiap individu pun dianggap memberikan kontribusi yang signifikan pada saat pengelolaan konten berlangsung.
Dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak dihubungkan dengan posisi mereka di Lokataru Foundation, melainkan hanya berdasarkan aktivitas pengelolaan akun media sosial yang mereka jalankan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Stabil
Implikasi dari Aksi Demonstrasi
Jaksa mengungkapkan bahwa sekitar 80 unggahan ajakan demonstrasi yang dikeluarkan secara bersama-sama memicu kerusuhan pada aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 Agustus 2025. Kerusuhan ini menimbulkan kerusakan infrastruktur publik serta melukai aparat keamanan, meningkatkan ketidakamanan di kalangan masyarakat.
Di dalam unggahan tersebut, terdapat seruan untuk mendorong partisipasi pelajar dalam aksi demonstrasi, dan hal ini termasuk mendorong anak-anak untuk meninggalkan sekolah demi berpartisipasi dalam unjuk rasa. Situasi ini tentunya berisiko tinggi, terutama bagi anak-anak yang terlibat langsung.
Keterangan dari beberapa saksi yang hadir pada saat kerusuhan menunjukkan bagaimana peran terdakwa dipandang sebagai penyebab timbulnya situasi tersebut. Hal ini semakin memperumit gambaran mengenai kontribusi masing-masing terdakwa dalam aksi demonstrasi.
Tanggapan Pihak Pembela
Kuasa hukum para terdakwa mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa. Mereka menganggap bahwa penjelasan mengenai peran setiap terdakwa kurang jelas dan ambigu, sehingga membingungkan pihak pembela.
Mereka menyatakan, "Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, dan sejauh mana peran yang dimaksud masih belum terang." Pada titik ini, kuasa hukum menekankan pentingnya kejelasan dalam semua tahapan proses hukum.
Kuasa hukum menuntut agar dakwaan dinyatakan batal karena kaburnya peran dari masing-masing terdakwa. Sebelumnya, semua terdakwa dituduh mengunggah konten yang dianggap menghasut masyarakat untuk menumbuhkan kebencian terhadap pemerintah.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: