Senin, 29 DESEMBER 2025 • 18:17 WIB

Akun Coretax Hampir 10 Juta Teraktivasi Jelang Tahun Baru

Author

Akun Coretax Hampir 10 Juta Teraktivasi Jelang Tahun Baru

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kemajuan signifikan terkait aktivasi akun Coretax dengan total 9,87 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akunnya hingga 29 Desember 2025.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Angka ini mencatat partisipasi 66,24% dari 14,9 juta wajib pajak yang diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan 2024, menunjukkan peningkatan dalam penggunaan sistem perpajakan digital.

Statistik Aktivasi Coretax

Hingga pukul 15.58 WIB pada 29 Desember 2025, DJP mencatat bahwa sebanyak 9.870.000 akun Coretax telah berhasil diaktivasi.

Sebagian besar akun yang diaktifkan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan jumlah mencapai 8.982.299 akun.

Sementara itu, Wajib Pajak Badan telah mengaktivasi 801.117 akun, serta terdapat 88.072 akun yang diaktifkan oleh instansi pemerintah.

Di sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, tercatat 221 pelaku juga telah mengikuti langkah yang sama.

Strategi Meningkatkan Partisipasi Wajib Pajak

DJP menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong wajib pajak yang belum melakukan aktivasi, ditandai dengan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Risiko, dan Tips Keamanan

Pendampingan langsung di kantor pajak serta layanan daring telah diterapkan untuk memudahkan akses informasi bagi wajib pajak.

Layanan helpdesk juga diperkuat agar wajib pajak bisa mendapatkan bantuan secara cepat dan efisien dalam memahami proses aktivasi.

Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan angka aktivasi serta partisipasi dalam program perpajakan.

Optimisme DJP dalam Implementasi Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan keyakinan bahwa dukungan dari semua pihak akan mengoptimalkan implementasi Coretax.

"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," ungkapnya.

DJP juga mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun secara mandiri melalui panduan yang disediakan di media sosial resmi mereka.

Dengan berbagai usaha ini, diharapkan angka aktivasi dapat terus meningkat secara signifikan.

Baca juga: Tips Menciptakan Kamar Kecil yang Cozy dan Nyaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU