Aura Kasih kembali menarik perhatian publik setelah video podcast-nya bersama Deddy Corbuzier viral di media sosial.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Dalam episode tersebut, ia membahas tentang pelakor dan pandangannya terhadap kehidupan setelah perceraiannya.
Dua Tipe Pelakor Menurut Aura Kasih
Aura Kasih menegaskan bahwa ada dua tipe pelakor yang berbeda. Tipe pertama adalah mereka yang mendekati pria beristri demi keuntungan materi.
Sementara tipe kedua adalah mereka yang terlibat dengan perasaan dan benar-benar menyayangi pria tersebut.
Dia menekankan, "Kalau intensinya cuma duit, ya, menurut aku salah. Kalau mau ngomongin perasaan, kita gak bisa stop itu," menggarisbawahi kompleksitas emosi manusia.
Aura mengaku tidak sepenuhnya menyalahkan pelakor yang terjebak perasaan, karena emosi adalah bagian dari manusia.
Kehidupan Pribadi dan Kebutuhan Emosional
Aura juga berbagi tentang kehidupan pribadinya sebagai janda, mengungkapkan bahwa ia masih membutuhkan sosok laki-laki.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
"Butuh cowok tuh buat ngobrol, touching juga ya," ujarnya saat menjelaskan pentingnya dukungan emosional dalam hidupnya.
Dia menganggap pelukan bisa menjadi stress release saat menghadapi masa sulit.
Meskipun kini sendirian, Aura menegaskan bahwa ia tidak ingin terpengaruh oleh omongan orang lain.
Tuduhan dan Tindakan Hukum
Di tengah isu perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, nama Aura Kasih muncul dengan tuduhan sebagai pelakor.
Kuasa hukum Aura, Yanti Nurdin, membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa tidak ada hubungan gelap antara mereka.
"Itu semua enggak benar. Kami sedang kumpulkan semua berita-berita yang enggak benar," ujarnya menegaskan.
Namun, situasi ini justru memicu lagi pembicaraan netizen tentang pernyataan Aura di podcast yang menyentuh tema pelakor.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: