Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Samosir, FAK, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan bencana yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kejaksaan Negeri Samosir, yang menemukan adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan tanpa persetujuan resmi dari Kementerian Sosial.
Mekanisme Penyaluran Bantuan yang Dipertanyakan
Kejaksaan Negeri Samosir mulai menyelidiki setelah menerima laporan terkait penyimpangan dalam penyaluran bantuan bencana. Dana sebesar Rp 1,515 miliar yang bersumber dari Kementerian Sosial ini seharusnya disalurkan kepada 303 keluarga korban banjir bandang di Samosir pada tahun 2024.
FAK diduga telah mengubah cara penyaluran bantuan dari uang tunai menjadi barang. Tindakan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Perubahan mekanisme tanpa persetujuan resmi jelas melanggar prosedur yang ada. Hal ini berpotensi merugikan para korban yang seharusnya menerima bantuan dalam bentuk yang telah direncanakan.
Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel
Dugaan Korupsi dan Keuntungan Pribadi
FAK diduga menunjuk penyedia barang bantuan secara mandiri tanpa adanya konsultasi sebelumnya. Ini menunjukkan adanya potensi niatan tidak baik di balik keputusan tersebut.
Jaksa menyebutkan bahwa FAK juga diduga meminta jatah 15% dari nilai bantuan yang disalurkan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi. Permintaan ini diduga berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana yang dimaksud.
Saat ini, FAK telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan, menunggu proses hukum lebih lanjut. Hal ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
Kerugian Keuangan Negara
Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat tindakan FAK. Hasilnya menunjukkan kerugian mencapai Rp 516.298.000.
Angka ini mencerminkan dampak serius dari dugaan tindakan korupsi terhadap keuangan negara. Pengalokasian dana yang tidak tepat kemungkinan akan menghambat bantuan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, agar bantuan untuk korban bencana dapat disalurkan dengan baik dan transparan.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: