Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 11:46 WIB

Modus Baru TPPO di Kamboja: Janji Kerja Menggiurkan yang Menghancurkan Hidup

Author

Modus Baru TPPO di Kamboja: Janji Kerja Menggiurkan yang Menghancurkan Hidup

Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengungkapkan modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Korban ditawarkan pekerjaan menggiurkan sebagai operator komputer, namun justru terjebak dalam penipuan yang berujung pada eksploitasi.

Detail Kasus TPPO di Kamboja

Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan bahwa salah satu korban beserta suaminya diiming-imingi gaji sebesar Rp9 juta per bulan untuk pekerjaan yang tidak jelas. "Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Setelah tertarik dengan tawaran tersebut, pihak sponsor mengurus seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa. Namun, begitu tiba di Kamboja, paspor korban diambil dan mereka diarahkan untuk bekerja dalam penipuan daring.

Korban dijemput di Bandara Phnom Penh dan diantarkan dalam perjalanan selama empat jam menuju lokasi bekerja. "Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja," tambah Irhamni.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

Eksploitasi dan Siksaan terhadap Korban

Di lokasi kerja, korban dipaksa untuk memenuhi target yang ditetapkan dan tidak jarang mengalami siksaan fisik dan psikis. "Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," kata Irhami.

Korban berusaha mencari jalan keluar dan akhirnya menemukan kesempatan untuk melarikan diri saat diajak makan. Dalam momen tersebut, ia berhasil kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, mengakhiri masa-masa sulit yang dialaminya.

Penting untuk dicatat bahwa bos dari operasional penipuan ini adalah seorang warga negara asing asal China, dan pihak kepolisian telah memulai proses penangkapan terhadap individu-individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

Upaya Pemulangan dan Penegakan Hukum

Polri pada Jumat lalu berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO melalui kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Phnom Penh. "Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.

Beliau juga menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI dari segala bentuk eksploitasi. "Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.

Desk Ketenagakerjaan Polri kini akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan para korban untuk menyusun laporan polisi dalam upaya mengejar pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU