Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah cepat untuk menangani risiko penyakit yang bisa dicegah dengan imunisasi di daerah bencana di Sumatera.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Langkah ini disampaikan oleh Direktur Imunisasi, Indri Yogyaswari, melalui Surat Edaran yang ditujukan kepada tiga provinsi yang terkena dampak.
Surat Edaran Kemenkes untuk Penanganan PD3I
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran berisi langkah-langkah penanggulangan risiko penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Indri Yogyaswari menjelaskan bahwa surat edaran ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya kasus virus di daerah yang terdampak bencana.
Kendala dalam Pelaksanaan Imunisasi di Lapangan
Pelaksanaan imunisasi di daerah yang terkena bencana menghadapi berbagai tantangan, termasuk rusaknya fasilitas penyimpanan vaksin.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Banyak puskesmas mengalami kerusakan, sehingga lemari pendingin yang digunakan untuk menyimpan vaksin tidak dapat berfungsi dengan baik. Hal ini diperparah oleh belum pulihnya pasokan listrik di banyak lokasi.
Indri menjelaskan, "Vaksin harus disimpan dalam kondisi suhu tertentu sebelum digunakan. Sekarang proses pemulihan listrik di puskesmas masih berjalan."
Upaya Kemenkes untuk Memperkuat Koordinasi
Kemenkes berfokus tidak hanya pada pelaksanaan imunisasi, tetapi juga pada penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Indri menambahkan bahwa mereka akan melakukan desk koordinasi dengan Pemerintah Aceh, yang kini menjadi wilayah dengan kondisi terberat.
Fokus penanganan diarahkan pada pelaksanaan imunisasi tambahan di pos pengungsian dan desa-desa yang terdampak, serta di daerah yang menunjukkan tanda-tanda penyakit seperti difteri dan campak.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: