Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 09:19 WIB

Aksi Buruh Tolak UMP 2026: Demonstrasi di Depan Istana dan DPR

Author

Aksi Buruh Tolak UMP 2026: Demonstrasi di Depan Istana dan DPR

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi besar pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini bertujuan untuk menentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026

Said Iqbal, Presiden KSPI, mencerminkan kekhawatiran buruh mengenai penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta per bulan, yang dianggapnya tidak realistis dibandingkan dengan biaya hidup di Jakarta. Ia mengungkapkan, "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang."

Lebih lanjut, Said menunjukkan bahwa perbandingan upah minimum di Bekasi dan Karawang yang ditetapkan pada Rp 5,95 juta pada tahun 2026 semakin memperkuat argumen bahwa keputusan ini menekan daya beli buruh yang bekerja di Jakarta. Kebijakan ini dinilai tidak adil bagi mereka yang menjalani kehidupan di ibukota.

Ia menambahkan bahwa perbandingan biaya sewa rumah di Jakarta dan Bekasi juga mencakup aspek ketidakadilan yang tidak dapat diabaikan. "Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, atau Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi," papar Said.

Tuntutan Revisi UMP

KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk merevisi UMP sejalan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Said Iqbal kembali menekankan pentingnya penyesuaian UMP agar kesejahteraan pekerja dapat terjamin.

Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing

Pentingnya revisi ini didasarkan pada survei yang menunjukkan bahwa KHL bagi pekerja di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang telah ditetapkan saat ini. "Ini menunjukkan bahwa penetapan UMP saat ini tidak realistis dan merugikan buruh," terang Said.

KSPI juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, bukan berdasar UMP atau UMSP lama yang tidak mencerminkan kondisi riil buruh.

Langkah Hukum dan Aksi Demonstrasi

Dalam langkah hukum, KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menantang penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. Tindakan ini dilakukan untuk menuntut pemerintah agar lebih mempertimbangkan hak-hak buruh.

Dalam waktu dekat, KSPI berencana menggelar aksi serupa di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara. "Kami ingin menunjukkan bahwa tuntutan kami adalah untuk kesejahteraan buruh secara menyeluruh," cetus Said Iqbal.

Kegiatan demonstrasi di depan Istana Negara dan Gedung DPR diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pemangku kebijakan untuk segera membahas isu-isu yang mengancam kehidupan para buruh.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU