Teror bom yang menghantam sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat pada 23 Desember 2025, ternyata berakar dari permasalahan asmara yang menghinggapi pelaku. Seorang pria berinisial HRR (23) mengaku melakukan aksinya sebagai bentuk kekecewaan setelah lamarannya ditolak oleh kekasihnya.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku merasa dikhianati dan memilih untuk menyebarkan teror daripada mengelola emosinya dengan positif. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, mengonfirmasi bahwa aksi tersebut berkaitan erat dengan masalah pribadi yang tidak teratasi.
Motivasi di Balik Aksi Teror
Kasus ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh HRR terhadap mantan kekasihnya, yang diidentifikasi dengan inisial K. Sejak 2022, HRR berulang kali melancarkan teror melalui media sosial, termasuk membuat akun palsu untuk mendiskreditkan K.
Kasat Reskrim Oka menjelaskan, "Banyak pesanan fiktif makanan yang dikirim ke rumah dan kampus K, yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh korban. HRR juga membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak berwajib.".
Tindakan HRR semakin memburuk pada akhir tahun 2025, di mana dia melangkah lebih jauh dengan mengirimkan ancaman bom ke sepuluh sekolah dengan menyamar sebagai K.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Pelaksanaan Aksi Teror
Pelaku menargetkan sekolah-sekolah secara acak dengan memanfaatkan teknologi. Menurut Oka, "Pelaku memanfaatkan situs AI dan Google untuk menentukan lokasi yang akan disasar, mengirim email ancaman secara acak.".
Setelah menerima laporan ancaman, pihak kepolisian langsung merespons dengan menyisir seluruh lokasi sekolah yang menjadi sasaran. Namun, hasil penyisiran tidak menemukan bom atau benda mencurigakan lainnya.
HRR akhirnya ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, tanpa ada perlawanan dari dirinya dan mengakui semua aksi yang dilakukannya.
Konsekuensi Hukum Terhadap Pelaku
HRR kini terancam jeratan hukum yang serius, dengan beberapa pasal yang dikenakan, termasuk Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dan Pasal 335 serta 336 ayat (2) KUHP. Menurut hukum yang berlaku, ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan padanya bisa mencapai lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 750 juta.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana tindakan kriminal dapat berakar dari permasalahan pribadi yang tidak terkelola dengan baik. Ancaman yang awalnya ditujukan kepada mantannya akhirnya menyebabkan keresahan yang lebih luas di masyarakat.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: