Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dr. Samira Farahnaz sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dr. Richard Lee. Penetapan ini mengikuti penyidikan yang dimulai pada 12 Desember 2025.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 27A dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, di mana pihak kepolisian tengah mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak sebelum melanjutkan proses hukum.
Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan bahwa kasus ini telah dimekarkan menjadi penyidikan. "Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," ungkap Dwi.
Dwi menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani tuduhan pencemaran nama baik sesuai dengan UU ITE. Meski ada status tersangka, mediasi tetap akan dilakukan untuk mencapai solusi damai.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Proses Mediasi yang Diharapkan
Polisi telah memanggil kedua belah pihak, yakni Dr. Richard Lee selaku pelapor dan Dr. Samira Farahnaz sebagai tersangka, untuk mengikuti mediasi. "Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi," tutur Kompol Dwi.
Mediasi dijadwalkan berlangsung sebelum 6 Januari 2026. Jika salah satu pihak tidak hadir, pihak kepolisian akan melanjutkan proses hukum berdasarkan ketidakhadiran tersebut.
Latar Belakang Kasus Pencemaran Nama Baik
Dalam laporan yang diajukan, Dr. Richard Lee menyampaikan keberatannya terhadap pernyataan Dr. Samira yang diduga menyebarkan informasi palsu mengenai izin praktiknya. Tuduhan tersebut menyatakan bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di kliniknya.
Pihak kepolisian telah memeriksa 22 orang saksi untuk memperkuat bukti terkait masalah ini. Upaya ini diambil untuk memastikan fakta-fakta terkumpul secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: