Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatera kini mencapai 1.129 orang.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Penambahan terbaru mencakup 17 jiwa, mengindikasikan dampak serius yang terus dirasakan di beberapa provinsi di wilayah tersebut.
Rekapitulasi Korban Meninggal
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menegaskan, "Per hari ini, rekapitulasi tiga provinsi mengalami penambahan 17 jiwa, sehingga untuk korban meninggal dunia itu total menjadi 1.129 jiwa."
Data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar korban berasal dari daerah Aceh, dengan rincian 14 jiwa. Selain itu, Tapanuli Tengah, Kota Sibolga, dan Sumatera Barat mencatat masing-masing satu jiwa.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Korban Hilang dan Pengungsi
Abdul Muhari juga menginformasikan mengenai pengurangan jumlah korban hilang, yang kini berkurang menjadi 174 jiwa. Hal ini menunjukkan upaya penanganan yang semakin efektif meski kondisi di lapangan tetap kritis.
Sementara itu, jumlah pengungsi akibat bencana telah mencapai 496.293 jiwa, memerlukan tindakan cepat dalam distribusi bantuan dan dukungan kemanusiaan yang lebih besar.
Status Tanggap Darurat dan Pelaksanaan Bantuan
Abdul menjelaskan bahwa terdapat perubahan status dalam penanganan bencana di tiga provinsi. "Saat ini, 12 kabupaten/kota sudah bergeser dari status Tanggap Darurat ke status Transisi Darurat," ujarnya.
Dari total tersebut, terdapat 4 kabupaten/kota di Provinsi Aceh, 4 di Sumatera Utara, dan 4 di Sumatera Barat. Meskipun beberapa daerah memperpanjang status Tanggap Darurat, aktivitas di lapangan sudah mulai ditingkatkan, termasuk persiapan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap).
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: