Sebanyak 60 joki penunjuk jalan dikerahkan di Jalan Raya Puncak, Bogor, untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat liburan akhir tahun.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Kapolres Bogor menegaskan bahwa joki tersebut tidak diperbolehkan memungut biaya dari pengendara.
Tugas Joki Jalur dalam Mengatur Lalu Lintas
Joki jalur yang dikerahkan mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2026 berfungsi untuk mengatur lalu lintas di jalur alternatif Bogor, yang panjangnya mencapai 22,5 kilometer dari Gadog hingga perbatasan Cianjur.
Kehadiran joki jalur menjadi penting meskipun sekitar 270 personel kepolisian telah dikerahkan untuk mengatur lalu lintas, memperkuat pengaturan arus kendaraan di daerah tersebut.
Dengan adanya joki jalur, diharapkan kemacetan dapat diminimalisir dan pengendara dapat melintasi jalur tersebut dengan lebih aman dan lancar.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Dukungan dan Insentif bagi Joki Jalur
Kapolres Wikha menyampaikan bahwa joki jalur telah menerima insentif dari pemerintah daerah dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai bentuk dukungan selama operasi pengamanan liburan.
Insentif ini bertujuan untuk mendorong joki jalur dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan motivasi untuk membantu kelancaran lalu lintas selama periode padat kendaraan.
Peran mereka tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga untuk melaporkan jika ada joki liar yang mungkin mengganggu kenyamanan pengendara.
Penegasan Larangan Memungut Uang
Kapolres menegaskan dengan jelas, 'Tidak, mereka tidak boleh memungut uang,' saat menjelaskan peran joki jalur sebagai bantuan untuk pengendara tanpa biaya.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan pengendara terhadap sistem pengaturan lalu lintas yang sedang diterapkan.
Tugas joki jalur juga mencakup memberikan informasi kepada petugas kepolisian tentang pelanggaran yang dilakukan oleh joki liar, sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dalam layanan mereka.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: