Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 15:15 WIB

Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum atas Tindakan Penghinaan di Media Sosial

Author

Rizky Billar Tempuh Jalur Hukum atas Tindakan Penghinaan di Media Sosial

Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora menegaskan sikap tegas mereka dalam menghadapi perundungan di media sosial dengan langkah hukum. Tindakan ini muncul setelah Rizky Billar menerima pesan kasar melalui direct message Instagram.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Dinanti

Kuasa hukum mereka, Sadrakh Seskoadi, menggarisbawahi bahwa tindakan hukum ini bertujuan melindungi martabat keluarga dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini melibatkan seorang perempuan yang teridentifikasi bekerja di Kalimantan Tengah.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari pesan singkat yang diterima Rizky Billar, yang dianggap sangat tidak menyenangkan dan menghina melalui direct message Instagram. Kejadian ini mendorong Billar dan Lesti untuk mencari jalan hukum.

Setelah melakukan penelusuran, identitas pelaku berhasil diungkap. Pihak kuasa hukum mulai berkomunikasi dengan terduga pelaku untuk memberikan kesempatan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Komunikasi dan Permohonan Maaf

Kuasa hukum Rizky Billar menjelaskan bahwa setelah komunikasi dibangun, terduga pelaku menghubungi mereka dan mengajukan permohonan maaf. Namun, situasi berubah ketika terduga mengaku bahwa handphone-nya dibobol setelah mengungkapkan permohonan tersebut.

Sadrakh Seskoadi menyoroti bahwa pernyataan ini menimbulkan keraguan tentang niat asli pelaku. Meskipun ada itikad baik untuk bertemu, syarat-syarat yang diajukan dianggap tidak rasional oleh pihak kuasa hukum.

Langkah Hukum dan Dasar Hujatan

Rizky Billar tetap berkomitmen untuk membawa kasus ini ke ranah hukum demi melindungi keluarganya dari serangan narasi negatif di media sosial. 'Pasal yang disangkakan itu jelas terkait dengan Pasal 310, 315 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik,' ungkap Sadrakh Seskoadi.

Keputusan ini diambil untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak dari perundungan di dunia maya. Langkah hukum tersebut menegaskan bahwa tindakan merugikan orang lain tidak akan luput dari konsekuensi.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU