Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 14:45 WIB

Gubernur Diminta Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum Tanggal 24 Desember

Author

Gubernur Diminta Umumkan Kenaikan UMP 2026 Sebelum Tanggal 24 Desember

Seluruh gubernur di Indonesia diinstruksikan untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China untuk Merayakan 80 Tahun Kemenangan Rakyat

Instruksi ini datang dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dan beriringan dengan penetapan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan yang berlaku untuk tahun 2026.

Pengumuman Kenaikan UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi dalam penetapan.

Yassierli juga menambahkan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.

Selain menetapkan UMP, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral sebagai bagian dari kebijakan pengupahan.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Formula Baru Kenaikan Upah

Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan 2026 didasarkan pada kajian dan pembahasan yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk serikat pekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan aspirasi beberapa pihak terkait formula kenaikan upah yang baru.

Presiden menetapkan formula baru yang bergantung pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan proyeksi rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9.

Variabel ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kebutuhan upah minimum di berbagai daerah.

Perbandingan Tahun Sebelumnya

Sebagai referensi, penetapan UMP tahun 2025 sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, di mana kenaikan UMP tahun lalu sebesar 6,5 persen menjadi dasar penghitungan.

Beberapa provinsi telah bergerak lebih awal dalam menentukan UMP 2026. Misalnya, Sumatera Utara menaikkan UMP sebesar 7,9 persen, sementara Sumatera Selatan menetapkan kenaikan 7,10 persen.

Kalimantan Tengah juga melaporkan kenaikan UMP terbaru sebesar 6,12 persen, menunjukkan adanya variasi dalam kebijakan pengupahan antar daerah.

Baca juga: iPhone 17 Series: Tanpa SIM Tray, Hanya Mengandalkan eSIM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU