Senin, 22 DESEMBER 2025 • 21:52 WIB

Kenaikan Signifikan UMP 2026 di Lima Provinsi Indonesia

Author

Kenaikan Signifikan UMP 2026 di Lima Provinsi Indonesia

Lima provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, dengan peningkatan yang cukup mencolok di Sumatra Utara mencapai 7,9%. Penetapan ini berlandaskan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait pengupahan.

Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak

Provinsi-provinisi yang menetapkan UMP 2026 meliputi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, yang masing-masing menyesuaikan besaran kenaikan dengan kondisi ekonomi lokal.

Detail Kenaikan UMP di Sumatra Utara dan Sumatra Selatan

Provinsi Sumatra Utara telah menetapkan UMP untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.228.971, meningkat 7,9% dari UMP tahun lalu. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa kenaikan ini didasarkan pada perhitungan yang komprehensif.

Di Sumatra Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, yang mengalami kenaikan 7,10% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 3.681.561. Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog antara serikat buruh, dewan pengupahan, dan pihak pengusaha.

Baca juga: 5 Kota di Indonesia yang Pas untuk Liburan Sendirian

Kenaikan UMP di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara

Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138, menunjukkan kenaikan 6,12% dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan SK Gubernur berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 yang baru yakni Rp 4.002.630, meningkat Rp 227.205 dibandingkan tahun lalu. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan kondisi ekonomi di daerah dan rumus yang diterapkan.

Kenaikan UMP di Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan juga mengumumkan kenaikan UMP 2026 sebesar 7,21%, dengan total mencapai Rp 3.921.088 dari sebelumnya Rp 3.657.527. Gubernur Andi Sudirman menekankan pentingnya angka alfa 0,8 dalam menentukan kenaikan yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penggunaan indeks alfa ini menjadi indikasi penting bagi penetapan besaran kenaikan UMP yang adil untuk para pekerja di wilayah tersebut.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU