Senin, 22 DESEMBER 2025 • 15:08 WIB

KPK Ungkap 118 Tersangka Korupsi dan Pemulihan Aset Tertinggi di 2025

Author

KPK Ungkap 118 Tersangka Korupsi dan Pemulihan Aset Tertinggi di 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebanyak 118 tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi sepanjang 2025. Selain itu, upaya pemulihan aset mencapai Rp 1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa penindakan tersebut bukan sekadar angka, melainkan upaya memperbaiki sistem. Laporan masyarakat telah menjadi sumber utama dalam tindakan ini.

Statistik Penindakan KPK Tahun 2025

Sepanjang tahun 2025, KPK mencatat penetapan 118 tersangka terkait kasus korupsi dalam berbagai bentuk kejahatan. Selain itu, penindakan terhadap ratusan perkara juga terjadi di tahun ini, mencerminkan peningkatan kegiatan KPK.

Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penindakan tersebut berakar dari keberanian masyarakat untuk melapor. 'Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,' ujarnya.

Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji

Peran Masyarakat dalam Penindakan Kasus Korupsi

KPK tidak hanya fokus pada jumlah tersangka, tetapi juga berkomitmen untuk memperbaiki sistem hukum yang ada. Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat sangat vital untuk mendorong penegakan hukum yang lebih baik.

Setiap laporan masyarakat menjadi suara penting yang mendasari upaya KPK dalam melakukan tindakan terhadap kasus korupsi. Fitroh menekankan kesadaran akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemulihan Aset Negara dan Serah Terima Barang Rampasan

KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 1,53 triliun selama tahun 2025, yang menunjukkan efektivitas lembaga ini. Angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam periode lima tahun terakhir.

Dalam laporan terpisah, KPK menyatakan telah melakukan serah terima barang rampasan berupa uang tunai mencapai Rp 883 miliar kepada PT Taspen (Persero). 'Uang tersebut telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen dan enam unit efek atau surat berharga telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen,' tambah Fitroh.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU