Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Disk Jockey Giovanny Surya Saputra, lebih dikenal sebagai DJ Panda, di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Respons Google Terkait Isu Keamanan Gmail dan Phishing
Pencabutan laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian setelah keduanya menyepakati perdamaian pada tanggal 19 Desember 2025.
Proses Pencabutan Laporan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pencabutan laporan dari Erika Carlina resmi diterima pada hari Jumat lalu.
Iskandarsyah menjelaskan, "Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin."
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Tamansari, Bandung: Detail Kejadian dan Tanggapan Kampus
Kesepakatan Damai
Pencabutan laporan ini terjadi setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di luar jalur hukum dan berhasil mencapai kesepakatan.
"Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice," tambah Iskandarsyah. Pendekatan ini menandakan komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas ancaman yang diterimanya melalui grup WhatsApp, yang membuatnya merasa terancam, terutama demi keselamatan dirinya dan janin yang sedang dikandung.
"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ungkap Erika saat menceritakan pengalamannya pada bulan Juli 2025.
Akibat laporan ini, DJ Panda menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2025, di mana dugaan ancaman yang disampaikan oleh Erika dipaparkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: