Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti masalah kesehatan gigi dan mulut sebagai isu kritis di Indonesia.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Data menunjukkan bahwa penyakit gigi dan mulut merupakan salah satu dari lima penyakit teratas yang terdeteksi melalui program cek kesehatan gratis.
Penyakit Gigi dan Mulut dalam Angka
Direktur Promosi Kesehatan dan Kesehatan Komunitas Kemenkes, dr Elvieda Sariwati, menyampaikan bahwa sebanyak 63,5 juta jiwa telah mengikuti pemeriksaan program cek kesehatan gratis.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu dari dua peserta mengalami permasalahan gigi, mulai dari gigi berlubang hingga gigi goyang.
Peningkatan prevalensi penyakit gigi dan mulut ini sangat tampak pada kelompok usia lebih tua, mencerminkan dampak signifikan seiring bertambahnya usia.
Baca juga: Kunto Aji: Tanggung Jawab Anggota DPR Harus Ditegaskan
Dampak Ekonomi dari Masalah Gigi dan Mulut
Menurut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, biaya penanganan masalah gigi diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun pada tahun 2030.
Angka ini menandakan beban berat pada sistem kesehatan, sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang memadai.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), drg Usman Sumantri, menyebutkan bahwa sekitar 82% masyarakat Indonesia mengalami karies gigi, sedangkan 74,1% menderita penyakit periodontal.
Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Kesehatan Gigi
Pemerintah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut melalui rencana aksi nasional yang meliputi empat pilar, termasuk tata kelola dan promosi kesehatan.
Kemenkes juga telah menyediakan bahan ajar terintegrasi dengan kurikulum di sekolah-sekolah, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Lebih dari 300.000 posyandu dengan 1,5 juta kader dikerahkan untuk memberikan dukungan langsung pada kesehatan masyarakat.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: