Minggu, 21 DESEMBER 2025 • 19:04 WIB

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diterapkan Hingga 2026

Author

Pembatasan Angkutan Barang di Tol Diterapkan Hingga 2026

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol yang akan berlangsung hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan seiring dengan prediksi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun.

Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang

Kementerian Perhubungan telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan ini. Tujuan dari evaluasi adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan perjalanan masyarakat yang diharapkan meningkat selama periode libur.

Dudy Purwagandhi menekankan, "Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan."

Pembatasan angkutan barang akan diberlakukan dengan lebih adaptif, di mana kebijakan dapat disesuaikan berdasarkan kondisi di lapangan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan saat berkendara.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Implementasi Pembatasan Angkutan di Jalan Tol

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan, Kemenhub memutuskan untuk tidak menerapkan sistem window time dalam pembatasan angkutan barang. Pembatasan bagi truk di ruas jalan tol akan berlangsung terus menerus sampai 4 Januari 2026.

Dudy mengungkapkan, "Penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru."

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi hambatan yang mungkin terjadi dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.

Ketentuan Pembatasan di Jalan Arteri

Untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan angkutan barang akan tetap menggunakan sistem window time yang berlaku antara pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan ini juga akan berlaku hingga 4 Januari 2026.

Kemenhub menyatakan bahwa pengaturan lainnya akan tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku dan akan dievaluasi secara berkala.

Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tetap responsif terhadap perubahan arus lalu lintas yang signifikan dan kebutuhan pengguna jalan.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU