Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 17:30 WIB

Pengusaha Jaga Daya Saing di Tengah Ancaman PHK Akibat Kenaikan UMP 2026

Author

Pengusaha Jaga Daya Saing di Tengah Ancaman PHK Akibat Kenaikan UMP 2026

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan adanya kekhawatiran serius mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Menurutnya, rentang nilai Alfa yang ditetapkan pemerintah antara 0,5 hingga 0,9 dipandang terlalu tinggi dan bisa memberatkan sektor padat karya.

Dampak Kebijakan Kenaikan UMP 2026

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan yang menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Formula ini kemudian dikalikan dengan nilai Alfa, yang saat ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pengusaha.

Dalam hal ini, Shinta menyampaikan, "Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini.".

Pemerintah diharapkan mendengarkan masukan dari dunia usaha yang telah disampaikan melalui Dewan Pengupahan Nasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diberlakukan tidak merugikan sektor industri.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Usulan Nilai Alfa yang Sesuai

Shinta mengusulkan agar nilai Alfa diturunkan menjadi dalam kisaran 0,1 hingga maksimal 0,5. Dengan nilai tersebut, diharapkan ada keseimbangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan kemampuan perusahaan.

Ia menambahkan, "Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja untuk bisa saling mengawal.".

Lebih jauh, Shinta berharap Dewan Pengupahan Daerah dapat mempertimbangkan kondisi dan daya tahan dunia usaha dalam menetapkan kebijakan berkaitan dengan UMP.

Risiko PHK dan Keterlibatan Pemangku Kebijakan

Shinta juga mengingatkan bahwa jika kenaikan UMP tidak terkendali, akan ada risiko PHK yang mengancam. Hal ini sangat mendesak mengingat sektor padat karya masih menghadapi tantangan perlambatan bisnis.

Dia mencemaskan dampak negatif dari kebijakan yang kurang matang, "Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan," ujarnya.

Untuk menanggulangi masalah ini, sinergi antara pemerintah dan pengusaha sangat diperlukan agar kebijakan UMP tidak berbuahkan dampak yang merugikan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU