Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menginformasikan bahwa PNS, TNI, dan Polri akan dapat bekerja dengan fleksibilitas pada 29-31 Desember 2025.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal selama liburan Natal dan Tahun Baru.
Penerapan Pola Kerja Fleksibel
Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pola kerja yang diterapkan bukanlah 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih menjurus kepada flexible working arrangement (FWA).
Hal ini memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas dari kantor atau lokasi lain yang disepakati oleh instansi masing-masing.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif
Fokus pada Layanan Publik
Rini menegaskan bahwa meskipun para pegawai diberi kebebasan dalam pengaturan kerja, instansi pemerintah perlu menjaga kualitas pelayanan publik yang esensial.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, pimpinan instansi diharapkan menerapkan kebijakan ini sambil memastikan kontinuitas layanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Dampak Kebijakan Kerja Fleksibel
Kebijakan FWA diharapkan tidak hanya memberikan kenyamanan bagi PNS dan karyawan, tetapi juga berdampak positif pada pelayanan masyarakat.
Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat tidak akan mengalami gangguan layanan selama masa liburan, terutama untuk kebutuhan yang mendesak.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: