Danantara Indonesia mengumumkan rencana investasi sebesar US$800 juta, setara dengan Rp13,34 triliun, untuk pembangunan 13 tower hotel dan sebuah mal di Kampung Haji Makkah, Arab Saudi.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pihaknya telah membeli Novotel Makkah Thakher City dan lahan seluas 5 hektare guna mendukung proyek ambisius ini.
Investasi dan Pembangunan di Makkah
Rosan Roeslani menjelaskan bahwa investasi bersama proyek ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji Indonesia yang terus berkembang.
Novotel Makkah Thakher City saat ini memiliki kapasitas 1.461 kamar dan dapat menampung hingga 4.383 jemaah.
Dengan penambahan 13 tower, kapasitas total akomodasi diperkirakan akan meningkat menjadi 6.025 kamar, mampu memfasilitasi hingga 23 ribu jemaah haji.
Pembangunan ini menjadi fokus utama untuk mengatasi lonjakan permintaan akomodasi saat musim haji.
Kemudahan Akses untuk Jemaah Haji
Dalam upaya mendukung kenyamanan jemaah, pemerintah Arab Saudi sedang membangun Jembatan Al-Hujun yang akan memfasilitasi akses menuju Masjidil Haram dengan lebih cepat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Jembatan ini diharapkan selesai pada tahun 2026, meningkatkan efisiensi perjalanan bagi ribuan jemaah setiap tahun.
Rosan menyebutkan bahwa tunnel yang dibangun akan mampu dilalui oleh buggy manual maupun pejalan kaki, meningkatkan aksesibilitas menuju lokasi ibadah.
Implementasi jembatan ini diharapkan membawa kemudahan dan kenyamanan, menjadikan pengalaman spiritual jemaah semakin bermakna.
Kerja Sama Strategis dengan Badan Penyelenggara Haji
Danantara juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengembangan kampung ini.
Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajemen dan layanan bagi jemaah haji yang datang setiap tahun.
Pemerintah Arab Saudi saat ini mengubah regulasi untuk memungkinkan kepemilikan lahan oleh institusi asing, efektif mulai Januari 2026.
Pembaharuan regulasi ini diperkirakan akan membuka lebih banyak peluang bagi investasi asing dalam infrastruktur haji, mendukung kelancaran pembangunan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: