Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 15:14 WIB

Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Selama Libur Nataru 2025

Author

Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN Selama Libur Nataru 2025

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, kini diperbolehkan untuk bekerja dari lokasi mana pun selama libur Nataru 2025/2026 pada tanggal 29-31 Desember 2025.

Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi instansi dalam melaksanakan kedinasan ASN sesuai dengan kebutuhan layanan publik.

Penerapan Kebijakan Fleksibel untuk ASN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan work from anywhere (WFA) selama libur tersebut akan ditentukan oleh masing-masing instansi.

Instansi memiliki kebebasan dalam mengatur pelaksanaan tugas ASN, termasuk opsi kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain yang ditentukan.

Rini menekankan, 'Jadi bukan work from anywhere, jadi fleksibel working arrangement. Jadi kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh.'

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Perhatian Terhadap Layanan Publik

Rini menegaskan bahwa kebijakan fleksibel ini tidak akan mengganggu layanan publik esensial yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi.

Ia mengatakan, 'Kami juga mengimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan.'

Dengan demikian, setiap instansi diharapkan dapat menyesuaikan jadwal dan mekanisme kerja demi menjaga kualitas layanan yang dihadirkan.

Pengawasan dan Laporan Kinerja ASN

Selama periode WFA, masyarakat masih dapat memberikan laporan tentang kinerja ASN melalui kanal resmi pemerintah.

Rini mengingatkan pentingnya pengawasan dengan menyatakan, 'Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui lapor atau www.lapor.gov.id.'

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan kinerja para abdi negara meskipun mereka tidak bekerja secara langsung di kantor.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU