Kerja Sama Polri dan Kejaksaan: Sebuah Langkah Strategis Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Baik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Kejaksaan Agung yang bertujuan untuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan, Menjamin Transparansi Anggaran
Menurut Habiburokhman, inisiatif ini tidak hanya penting untuk menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum, tetapi juga untuk menciptakan pelaksanaan hukum yang lebih adil dan humane.
Apresiasi Terhadap Implementasi MoU
Dalam pernyataan yang diungkapkan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Habiburokhman menekankan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru harus dilaksanakan dengan baik dan efisien.
Ia menambahkan, MoU ini bertujuan untuk meminimalkan miskoordinasi di antara institusi penegak hukum, sehingga efektivitas penegakan hukum dapat terjaga.
Beliau menyebutkan, “Karena itu, segala potensi miskomunikasi, miskoordinasi, sudah sejak jauh hari coba diantisipasi oleh rekan-rekan dari Kepolisian dan Kejaksaan.”
Ini menunjukkan komitmen dari kedua institusi untuk bekerja sama dalam upaya menciptakan sistem hukum yang lebih baik.
Dukungan untuk Pelaksanaan yang Efektif
Sebelumnya, Habiburokhman berharap adanya MoU antara Polri dan Kejaksaan sebagai langkah strategis, namun ternyata rencana tersebut telah direncanakan lebih dulu oleh kedua pihak.
Baca juga: Pelatih Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Beliau mengungkapkan rasa kagum dengan respon cepat dari Polri dan Kejaksaan, yang membuktikan inisiatif mereka dalam penegakan hukum.
“Tiba-tiba kita sudah dapat undangan acaranya hari ini. Ini sungguh luar biasa, inisiatif, gerak cepat teman-teman Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.
Harapannya adalah agar nota kesepahaman ini mengarah pada hukum yang lebih manusiawi dan adil di Indonesia.
Ruang Lingkup MoU dan Tujuan Strategis
Nota kesepahaman ini mencakup enam poin strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Polri dan Kejaksaan Agung, termasuk pertukaran data, bantuan pengamanan, dan penegakan hukum.
Dalam upaya peningkatan kapasitas, kerjasama ini dimaksudkan untuk memanfaatkan sumber daya manusia dan sarana yang ada secara optimal.
Habiburokhman menyatakan, “Kita berharap, niat baik kita semua, Komisi III, Pemerintah, kemudian juga Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung, untuk menjadikan hukum lebih manusiawi, lebih berkeadilan, bisa benar-benar terwujud.”
Melalui langkah strategis ini, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: