Polrestabes Medan baru saja melaksanakan pra-rekonstruksi dalam kasus dugaan pembunuhan seorang ibu oleh anaknya di Jalan Dwikora, Medan, dengan melibatkan berbagai pihak.
Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan
Proses yang berlangsung selama enam jam ini bertujuan untuk memperoleh gambaran jelas tentang kejadian yang terjadi pada 10 Desember 2025.
Detail Pra-Rekonstruksi
Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa pra-rekonstruksi ini merupakan kelanjutan dari rekonstruksi pertama yang dilakukan di lokasi pengganti.
Dalam kegiatan ini, terdapat sekitar 43 adegan yang diperagakan, berfungsi untuk menciptakan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tragis tersebut.
Calvijn juga menekankan pentingnya keterlibatan saksi dan psikolog, yang diharapkan dapat memberikan data mendalam dan akurat tentang kejadian.
Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat
Kronologi Kejadian
Pada Rabu, 10 Desember 2025, F, seorang ibu berusia 42 tahun, ditemukan tewas di rumahnya dalam kondisi mengenaskan.
Kepala Lingkungan V, Tono, menjelaskan bahwa saat ia tiba di lokasi, korban telah tergeletak di atas kasur, menandakan bahwa situasi tersebut sangat dramatis.
Tono menambahkan bahwa niat kedua anak korban untuk berinteraksi dengan tetangga tidak terjadi, mengingat keluarga tersebut dikenal tertutup dan jarang berkomunikasi dengan lingkungan sekitarnya.
Respons Keluarga dan Lingkungan
Tono melanjutkan dengan menceritakan bagaimana ayah pelaku sangat terpukul dan tak bisa menahan tangis saat melihat keadaan istrinya.
Di sisi lain, AL (13), anak yang diduga pelaku, terlihat hanya duduk di sofa tanpa menunjukkan reaksinya terhadap situasi yang sedang berlangsung.
Menurut Tono, selama ini keluarga korban tidak memiliki interaksi yang mendalam dengan warga sekitar, yang menjadi salah satu fokus penyelidikan kepolisian.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: