Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Author

Enam Anggota Polri Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Sebanyak enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Berkait dengan proses hukum terhadap keenam oknum polisi tersebut, sidang kode etik dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Rincian Kasus Pengeroyokan

Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang debt collector dan melukai rekannya ini terjadi pada Hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di area parkir TMP Kalibata. Petugas dari Polsek Pancoran yang menerima laporan langsung bergegas menuju lokasi dan menemukan satu korban meninggal dunia dengan luka-luka di tubuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, identitas enam pelaku terungkap sebagai anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. 'Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayanan markas di Mabes Polri,' ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Keenam anggota yang terlibat di dalam kasus ini adalah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer

Proses Hukum yang Ditempuh

Proses hukum terhadap enam anggota ini tidak hanya mencakup aspek pidana, tetapi juga pemeriksaan etika. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 17 Desember 2025.

"Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar, telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri," lanjut Truno, menegaskan bahwa pelanggaran ini dianggap berat.

Pelanggannya termasuk kategori berat, dengan sejumlah pasal yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Hal ini mengindikasikan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk menegakkan disiplin di internal organisasi.

Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum

Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan memandang bulu dalam penindakan terhadap perbuatan para pelaku. Komitmen Polri untuk mengungkap kasus kriminal akan tetap diutamakan, tanpa terkecuali.

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan, profesional, dan proporsional," tutupnya.

Tindakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dalam menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang tepat menjadi salah satu kunci untuk membangun citra positif di mata masyarakat.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU