Pengadilan Negeri Solo telah menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo pada Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Permohonan yang ingin mengubah namanya menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono XIV tersebut tidak dapat diterima.
Rincian Permohonan
Permohonan KGPH Puruboyo terdaftar dalam dokumen nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang diajukan pada 19 Oktober 2025.
Dalam petitumnya, pemohon meminta persetujuan perubahan nama, izin untuk mengubah tanda tangan, pengolahan data kependudukan, serta pembebanan biaya permohonan kepada pemohon.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Putusan Majelis Hakim
Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyatakan bahwa putusan tersebut berbentuk Penetapan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau 'niet ontvankelijke verklaard'.
Aris menegaskan, "Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima."
Reaksi Terhadap Keputusan
Hingga saat ini, pihak KGPH Puruboyo belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan tersebut dan langkah hukum selanjutnya.
Kemungkinan besar, pihak pemohon akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait proses yang telah dijalani.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: