Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dan menyita sejumlah barang bukti. Dalam kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Usai Kalahkan Fritz
Uang tunai tersebut terdiri dari Rp 135 juta yang ditemukan di kediaman Ardito dan Rp 58 juta dari rumah adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung KPK, Jakarta Selatan, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita bukan hanya uang, tetapi juga logam mulia.
"Uang tunai sebesar Rp 193 juta dengan rincian Rp 135 juta diamankan dari kediaman pribadi AW (Ardito Wijaya) dan Rp 58 juta diamankan dari rumah RNP (Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito)," ujar Mungki.
Selain uang, KPK juga menyita emas seberat 850 gram yang ditemukan di kediaman Ranu. Mungki menegaskan, barang bukti ini menjadi bagian penting dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Indikasi Pungutan Liar dan Permintaan Fee
KPK mencurigai bahwa Ardito Wijaya, sejak dilantik pada Februari 2025, mematok fee sebesar 15-20% untuk sejumlah proyek pemerintahan di wilayah Lampung Tengah.
Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni
Hal ini diduga melibatkan interaksi yang kompleks dengan anggota DPRD setempat.
KPK menemukan bahwa Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah bernama Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa, yang harus dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga maupun tim sukses Ardito.
Mungki menekankan bahwa tindakan ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Tersangka dan Dugaan Kerugian Keuangan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka mencakup Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.
KPK menduga Ardito telah menerima total fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan dengan bantuan Riki dan Ranu.
Uang tersebut diduga digunakan untuk dana operasional Bupati dan melunasi pinjaman bank yang mencapai angka signifikan selama masa kampanye.
Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: