Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 19:41 WIB

Empat Prajurit TNI Hadapi Tuntutan Berat dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Author

Empat Prajurit TNI Hadapi Tuntutan Berat dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Empat prajurit dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, menghadapi tuntutan hukuman berat setelah terlibat dalam penyiksaan yang mengakibatkan kematian Prada Lucky pada akhir Juli 2025.

Baca juga: Memahami Self Love: Langkah Awal Menuju Hubungan yang Sehat

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, di mana Oditur Militer mengusulkan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 544.625.070.

Rincian Kasus Penyiksaan Prada Lucky

Keempat prajurit yang dituntut adalah Aprianto Rede Radja, Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, dan Pratu Petrus Nong Brian Semi. Mereka dituduh melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di rumah jaga markas batalion antara 29 dan 30 Juli 2025.

Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung mengungkapkan bahwa para terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol. Ia menekankan bahwa tindakan mereka melanggar batasan yang ditetapkan dalam pembinaan militer.

Wasinton menyatakan, "Para terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," menekankan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Tuntutan Hukum dan Sanksi

Oditur meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana enam tahun penjara, yang akan dikurangi dengan masa tahanan sementara. Selain itu, mereka juga dituntut untuk dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat.

Keempat prajurit juga diwajibkan untuk membayar restitusi total sebesar Rp 544.625.070, yang disusun oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Maka, setiap terdakwa akan menanggung tambahan biaya sebesar Rp 136.156.267, menunjukkan konsekuensi finansial yang serius dari tindakan mereka.

Persidangan dan Tanggapan Keluarga

Persidangan ini dihadiri oleh keluarga Prada Lucky yang mengharapkan keadilan bagi korban. Pembacaan tuntutan dimulai pada pukul 12.00 WITA, menandai momen penting dalam proses hukum ini.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Mayor Chk Subiyatno, bersama dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Keluarga korban mengungkapkan harapan agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya terhadap keempat prajurit tersebut, menyoroti dampak emosional dari tragedi ini.

Baca juga: Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU