Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa etomidate resmi tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini berlandaskan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 November 2025.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Menghebohkan
Perubahan klasifikasi ini memberikan dasar hukum bagi penegak hukum untuk menangani pengguna dan pengedar yang terlibat dalam penyalahgunaan etomidate.
Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum
Dengan dimasukannya etomidate ke dalam daftar narkotika, aparat penegak hukum memiliki landasan hukum yang lebih jelas untuk melakukan penindakan. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebelumnya etomidate tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga penindakan terhadapnya sangat terbatas.
Eko menambahkan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Dengan adanya regulasi baru ini, pengguna etomidate kini dapat dikenakan UU Narkotika dan berpotensi direhabilitasi.
Perubahan ini dipandang akan membuat penegakan hukum menjadi lebih efektif. “Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab,” jelasnya.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025
Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan tentang tren baru terkait penyalahgunaan zat ketamin dan etomidate. Pada suatu acara pemusnahan narkoba, beliau menyatakan bahwa tren penyalahgunaan ini cukup mengkhawatirkan, terutama karena saat itu belum ada regulasi yang jelas untuk menindak pengguna.
Kapolri menyebutkan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan." Dalam penjelasannya, ia merinci cara penyalahgunaan, di mana ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap.
Sebelum ada aturan yang jelas, pengguna zat ini tidak dapat dipidana. Oleh karena itu, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat dalam menangani penyalahgunaan ketamin dan etomidate.
Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, penegakan hukum kini memiliki payung hukum yang lebih kuat. Ini juga membuka jalan bagi rehabilitasi terhadap pengguna yang terpapar zat berbahaya tersebut.
Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Hal ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat terlarang.
Regulasi baru ini diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan etomidate di masyarakat, sehingga membatasi dampak negatif yang dapat ditimbulkan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: