Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021-2023.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk mendalami dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dengan dana non-budgeter BJB dan laporan harta kekayaannya.
Pemeriksaan Ridwan Kamil oleh KPK
Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami pengelolaan uang di Corporate Secretary BJB yang diindikasikan terkait dengan dana non-budgeter.
Budi menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan untuk mengonfirmasi penghasilan dan aset Ridwan Kamil selama menjabat sebagai gubernur, serta dugaan keterkaitannya dengan dana non-budgeter yang dikelola.
Sebagai bagian dari proses, KPK melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik. Penyidik juga membuka ruang bagi Ridwan Kamil untuk memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya terkait ketidaktahuan tentang aksi korporasi di BJB.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Dasar Hukum dan Penyelidikan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK memiliki bukti kuat untuk mendalami dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Beliau juga mengonfirmasi bahwa pihak BJB memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap pengadaan iklan kepada kepala daerah, dalam hal ini Ridwan Kamil.
Dugaan keterkaitan ini menjadi penting, mengingat dana non-budgeter BJB dikatakan bersumber dari pengadaan iklan. KPK berusaha untuk mengidentifikasi aliran dana tersebut dan kepada siapa saja dana itu dialirkan.
KPK melakukan investigasi dengan pendekatan 'follow the money' untuk melacak aliran dana non-budgeter. Bukti-bukti transaksi juga telah diperoleh, yang menunjukkan adanya transfer uang terkait pengadaan iklan.
Analisis terhadap Aset dan Penggunaan Dana
Budi menyatakan bahwa ada dugaan bahwa Ridwan Kamil menggunakan dana non-budgeter untuk membeli aset yang terdaftar atas nama orang lain. Ini menjadi faktor penting dalam penyelidikan, mendorong penyidik untuk memahami pengelolaan dana tersebut.
Selain dari pengadaan iklan, dana non-budgeter ini juga dimungkinkan berasal dari sumber lain yang terkumpul untuk kebutuhan operasional pribadi. Penyidik cukup fokus pada pengelolaan dan aliran dana tersebut.
Melalui wawancara dan penelitian dokumen, KPK merencanakan untuk mengidentifikasi berbagai kegiatan yang dibiayai oleh dana non-budgeter. Hal ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana pola keuangan Ridwan Kamil saat menjabat.
Baca juga: Sejarah Baru: Adrian Wibowo Berdarah Campuran Pertama yang Bermain di MLS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: