Bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang dan longsor baru-baru ini melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian material yang signifikan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 604 orang meninggal serta ribuan rumah dan infrastruktur mengalami kerusakan parah.
Dampak Bencana dan Desakan Penetapan Status Nasional
Banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah menyebabkan 3.500 rumah mengalami kerusakan berat, sementara 4.100 rumah lainnya mengalami kerusakan sedang, serta 20.500 rumah rusak ringan.
Data menunjukkan bahwa 271 jembatan rusak dan 282 fasilitas pendidikan terdampak, memperlihatkan luasnya kerugian yang diakibatkan oleh bencana ini.
Menyusul meningkatnya jumlah korban yang belum ditemukan, banyak pihak mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Mahasiswa, Bahas Isu Tunjangan dan Investigasi
Prosedur Penetapan Status Bencana Nasional
Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status keadaan darurat bencana harus dilakukan pemerintah setelah rekomendasi badan terkait.
Pasal 7 menekankan bahwa penetapan status dan tingkatan bencana harus mempertimbangkan berbagai indikator, termasuk jumlah korban dan kerugian yang dialami.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengeluarkan pedoman yang menyatakan bahwa status keadaan darurat bencana nasional dapat diterapkan jika pemerintah provinsi tidak mampu menangani bencana secara efektif.
Hak Masyarakat Terdampak Bencana
Dalam konteks penanggulangan bencana, Undang-undang Penanggulangan Bencana menetapkan hak-hak masyarakat yang terdampak, termasuk hak mendapatkan bantuan untuk kebutuhan dasar.
Masyarakat berhak atas perlindungan sosial, terutama bagi kelompok yang paling rentan dalam situasi bencana.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan informasi tentang kebijakan penanggulangan dan berpartisipasi dalam program pemulihan, penting untuk memastikan inklusivitas dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Desta Dukung Tuntutan 17+8, Ingatkan Prabowo untuk Jalankan Janji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: