Selasa, 02 DESEMBER 2025 • 11:13 WIB

Banjir Bandang Menghantam Sumatra: Antara Korban Jiwa dan Ancaman Lingkungan

Author

Banjir Bandang Menghantam Sumatra: Antara Korban Jiwa dan Ancaman Lingkungan

Banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025 telah mengakibatkan kerugian yang signifikan, dengan ratusan jiwa dilaporkan melayang akibat bencana ini.

Baca juga: Kericuhan di Bandung: Rincian Peristiwa Penembakan Gas Air Mata di Kawasan Tamansari

Kekhawatiran juga muncul mengenai dampak jangka panjang pada Hutan Hujan Tropis Sumatra, yang tengah berjuang melawan isu penebangan ilegal dan perusakan lingkungan.

Banjir Bandang dan Korban Jiwa

Banjir bandang yang menerjang tiga provinsi di Sumatra dipicu oleh curah hujan ekstrem, menyebabkan ratusan korban jiwa di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Banyak orang dilaporkan hilang, sementara infrastruktur dan tempat tinggal penduduk di daerah rawan mengalami kerusakan serius, menambah kompleksitas bencana ini.

Banjir ini tidak hanya membawa dampak segera dalam bentuk kehilangan nyawa dan harta benda, tetapi juga menyoroti masalah mendasar tentang pengelolaan hutan dan lingkungan di kawasan tersebut.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dampak Lingkungan dan Kehilangan Hutan

Hutan Hujan Tropis Sumatra telah mengalami kehilangan area yang signifikan akibat penebangan ilegal dan perambahan lahan, yang membuatnya terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia dalam Bahaya oleh UNESCO sejak 2011.

Lebih dari ratusan ribu hektare hutan primer yang sebelumnya berfungsi sebagai daerah resapan air telah hilang, meningkatkan risiko banjir dan mengurangi kemampuan alam dalam menyerap air selama musim hujan.

UNESCO menyebutkan bahwa kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi, terdiri dari sekitar 10 ribu spesies tumbuhan dan 200 spesies mamalia, yang kini dalam ancaman serius.

Ancaman dan Upaya Perlindungan

Berbagai ancaman terhadap keamanan ekologis hutan, seperti perburuan liar, penebangan ilegal, dan rencana pembangunan infrastruktur, semakin memperburuk keadaan.

UNESCO menggarisbawahi bahwa akses jalan baru justru dapat memperparah situasi, dengan memfasilitasi aktivitas yang merusak ekosistem.

Menurut pernyataan dari UNESCO, "Komite Warisan Dunia memasukkan TRHS dalam Daftar Bahaya karena adanya ancaman berupa perburuan liar, penebangan ilegal, perambahan untuk kegiatan pertanian, serta rencana pembangunan jalan yang melintasi kawasan.".

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran Mahasiswa Dijadwalkan pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU