Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 18:51 WIB

Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI: Menyentuh Sembako dan Prinsip Keadilan

Author

Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI: Menyentuh Sembako dan Prinsip Keadilan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja menerbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan yang melarang pengenaan pajak pada sembilan bahan pokok (sembako). Keputusan penting ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI XI yang diadakan akhir pekan lalu.

Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan

Keputusan ini menegaskan bahwa pajak seharusnya diterapkan pada barang konsumsi kategori sekunder dan tersier, menjaga prinsip keadilan serta mendukung kepentingan publik.

Dasar Pembentukan Fatwa

Fatwa Pajak Berkeadilan oleh MUI menegaskan bahwa barang kebutuhan primer, seperti sembako, tidak boleh dikenakan pajak. Dalam dokumen resmi tersebut, hanya harta yang dianggap produktif serta kebutuhan sekunder dan tersier yang bisa menjadi objek pajak.

Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menggarisbawahi pentingnya pajak sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum. 'Pajak merupakan instrumen pembiayaan negara dalam mewujudkan kesejahteraan,' ujarnya.

Baca juga: Kasus Tragis Pengemudi Ojek Online Dilibatkan Oknum Brimob Masuk Jalur Pidana

Prinsip-Prinsip Pajak Menurut MUI

MUI menggarisbawahi bahwa pemungutan pajak harus dilakukan secara amanah, profesional, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan prinsip syar'i yang menyatakan bahwa pajak yang dibayarkan adalah milik rakyat yang titipkan kepada negara.

Selain itu, pentingnya mempertimbangkan kemampuan wajib pajak dalam penetapan pajak menjadi fokus utama. Fatwa menyarankan evaluasi terhadap tarif pajak progresif yang dianggap memberatkan masyarakat.

Tanggung Jawab dan Evaluasi Pemberlakuan Pajak

Masyarakat diingatkan untuk mematuhi aturan perpajakan yang memenuhi ketentuan syariat. 'Membayar pajak merupakan wujud tanggung jawab warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,' tegas Prof Ni'am.

MUI mendesak pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi regulasi perpajakan yang dianggap tidak adil dan memberantas praktik mafia pajak. Tindakan ini diharapkan bisa memastikan manfaat pajak yang dibayarkan kembali kepada masyarakat.

Baca juga: Mengenal Finfluencer: Solusi Cerdas untuk Memahami Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU