Selasa, 25 NOVEMBER 2025 • 15:05 WIB

Tanggapan DPR RI Terhadap Fatwa MUI: Menuju Pajak yang Berkeadilan

Author

Tanggapan DPR RI Terhadap Fatwa MUI: Menuju Pajak yang Berkeadilan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan pentingnya menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. DPR berencana berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Baca juga: Kemenperin: Izin Penjualan iPhone 17 Belum Diterima, Namun Investasi Apple Terus Berjalan

Cucun menekankan perlunya kajian mendalam terhadap fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan pajak yang menganggap tidak adil bagi masyarakat, agar bisa diimplementasikan secara optimal.

Respons DPR Terhadap Fatwa MUI

Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan, 'Terkait fatwa MUI, ya nanti kita lihat juga dan kita akan tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah itu sudah menjadi masukan dari MUI.' Pernyataan ini mencerminkan kesadaran DPR akan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam regulasi pajak.

Ia menambahkan, 'Dan nanti yang jadi pertimbangannya, kita juga akan tanya seperti apa Menteri Keuangan menyikapi fatwa tersebut.' Ini menunjukkan keinginan untuk memahami sepenuhnya implikasi dari fatwa tersebut agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Isi Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan

Fatwa yang diterbitkan oleh MUI melarang pemungutan pajak berulang pada bumi dan bangunan yang dihuni. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, 'Fatwa ini ditetapkan sebagai respon hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.'

Lebih lanjut, Ni’am menekankan harapan agar fatwa ini dapat menjadi solusi untuk memperbaiki regulasi pajak. 'Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,' ujarnya.

Konteks dan Implikasi Fatwa

Fatwa ini dilatarbelakangi oleh keluhan masyarakat mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan. MUI menegaskan pentingnya pengenaan pajak dilakukan secara adil dan proporsional untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Fatwa ini juga menjadi ajakan bagi pemerintah untuk meninjau ulang beban pajak yang dianggap terlalu berat. Melalui kebijakan ini, diharapkan dapat tercapai keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Baca juga: Kunto Aji Kritik Status Selebriti di DPR: Semua Harus Akuntabel

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU