Jumat, 21 NOVEMBER 2025 • 18:58 WIB

Pencekalan Victor Rachmat Hartono: Dampak Kasus Korupsi Pajak di PT Djarum

Author

Pencekalan Victor Rachmat Hartono: Dampak Kasus Korupsi Pajak di PT Djarum

PT Djarum mengonfirmasi bahwa Direktur Utama mereka, Victor Rachmat Hartono, dikenakan pencekalan oleh Ditjen Imigrasi terkait dugaan korupsi pajak. Pencekalan ini dimulai pada 14 November 2025 dan berlangsung selama enam bulan, dengan fokus pada periode pajak 2016-2020.

Baca juga: Proses Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni

Langkah hukum ini menjadi bagian dari investigasi yang lebih luas oleh Kejaksaan Agung mengenai dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tindakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di bidang perpajakan.

Latar Belakang Kasus Korupsi Pajak

Pencekalan terhadap Victor Rachmat Hartono merupakan bagian dari tindakan hukum yang lebih luas terkait dugaan kasus korupsi pajak. Investigasi ini juga mencakup beberapa pejabat tinggi lainnya di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan.

Kasus ini muncul dari laporan mengenai adanya kolusi antara pegawai pajak dan wajib pajak. Di mana pembayaran pajak bisa dikurangi dengan imbalan tertentu merupakan salah satu fokus utama dalam penyelidikan ini.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo di Jakarta Karena Kondisi Tak Kondusif

Pernyataan Dari Pihak Djarum

Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan bahwa perusahaan menghormati dan taat terhadap hukum. Dia menyatakan, "Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum."

Pernyataan ini mencerminkan komitmen PT Djarum untuk bersikap kooperatif dengan pihak berwenang. Selain Victor, ada empat orang lainnya yang juga dikenakan pencekalan terkait dengan kasus ini.

Detail Mengenai Pencekalan dan Penggeledahan

Pencekalan resmi Victor Rachmat Hartono dimulai pada 14 November 2025 dan akan berlanjut hingga 14 Mei 2026. Selama periode ini, Kejaksaan Agung aktif melakukan penggeledahan di berbagai lokasi yang berkaitan dengan investigasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa sejumlah pegawai pajak terlibat dalam praktik yang merugikan negara dengan menjalin kesepakatan ilegal. Hal ini menunjukkan adanya sistematisasi korupsi yang dapat berbahaya bagi keuangan negara.

Baca juga: Kompetisi Ketat: Manchester United dan Manchester City Berburu Kiper Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU