Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro mengajukan somasi kepada DPR RI setelah merasa institusinya dicatut dalam pembahasan RUU KUHAP.
Baca juga: Pecat Anggota Polri Terkait Kematian Ojol, Kompol Cosmas Kaju Gae Jadi Sorotan
Somasi ini muncul menyusul unggahan di Instagram resmi DPR RI yang menyebutkan partisipasi BEM Undip dalam proses penyempurnaan RUU tersebut.
Tindak Lanjut dari Dugaan Pencatutan Nama
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah dilibatkan dalam perumusan RUU KUHAP bersama DPR RI. "Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," tegas Ariq saat dihubungi.
Ariq juga mengungkapkan bahwa tidak hanya BEM Undip, namun lembaga lain juga mencium adanya pencatutan nama mereka dalam unggahan tersebut. Menurutnya, penyebutan nama lembaga tanpa izin dapat menimbulkan persepsi bahwa DPR RI berusaha menambah legitimasi dalam proses tersebut.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," tambahnya.
Baca juga: Manchester United Rekrut Kiper Senne Lammens di Detik Terakhir Bursa Transfer
Pertanyaan terhadap Proses Partisipasi Publik
Samaan dengan somasi yang disampaikan, BEM Undip menyerukan pentingnya keaslian dalam partisipasi masyarakat dalam perumusan RUU. Ariq mempertanyakan apakah DPR RI benar-benar melibatkan masyarakat atau hanya menciptakan ilusi partisipasi.
"Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningful participation," ujar Ariq.
Tindakan somasi ini bukan sekadar langkah hukum, namun juga merupakan upaya untuk menegaskan pentingnya keterlibatan yang otentik dalam kebijakan publik.
Langkah Hukum yang Diambil BEM Undip
Sebagai respons terhadap situasi ini, BEM Undip memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi DPR RI untuk meminta maaf atas pencatutan nama tersebut. Jika tidak ada tindakan yang memuaskan, lembaga ini berencana untuk melanjutkan langkah hukum berupa gugatan.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," pungkasnya.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan BEM Undip dalam melindungi nama baik dan menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Emas untuk Karier
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: