Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membongkar sindikat kejahatan siber yang mendirikan markas polisi gadungan di Lampung, melibatkan 27 warga negara asing asal China.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Mereka kini terancam dideportasi dari Indonesia setelah ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Polres Bekasi.
Penangkapan dan Tindakan Administratif
Para pelaku yang ditangkap sedang diurus oleh Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo, yang mengungkapkan bahwa mereka akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke RRT (China).
Agus menegaskan bahwa kerja sama dengan Kedutaan Besar RRT di Jakarta akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian Tiongkok dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Tragedi di Lima: Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tewas Ditembak
Modus Operandi Sindikat
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi di sebuah rumah mewah di Lampung, menciptakan suasana seperti kantor polisi China dengan berbagai spanduk.
Modus yang digunakan adalah menelepon warga China dan berpura-pura menjadi polisi untuk meminta uang dari mereka, meskipun tidak terdapat korban warga negara Indonesia.
Peran Anggota Sindikat
Anggi menambahkan bahwa dalam sindikat tersebut, para WN China memiliki peran yang berbeda-beda, termasuk pimpinan dan penelepon.
Ketika salah satu anggota terjaring penangkapan, anggota lain dapat melanjutkan upaya penipuan, menunjukkan bahwa mereka terorganisir dalam tim yang solid.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: